Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 57 Tahun 2020 tentang "Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro" bahwa Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan tugas pokok Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro adalah melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah di bidang perindustrian, tenaga kerja, dan transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas , Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan administrasi dinas Daerah di bidang Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.