Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 57 Tahun 2020 tentang "Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro" bahwa Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 3 (tiga) bidang dan Sekretariat, yaitu :
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Program dan Laporan.
- Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri membawahi :
- Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri; dan
- Seksi Kerjasama, Pengawasan Pengendalian dan Pengembangan Teknologi Industri.
- Bidang Sarana Prasarana dan Pemberdayaan Industri membawahi :
- Seksi Pembangunan Industri Kecil dan Menengah; dan
- Seksi Data Informasi, Fasilitasi dan Standarisasi Industri.
- Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahi :
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi;
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; dan
- Seksi Hubungan Industrial.