Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 88 Tahun 2021 tentang "Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro" bahwa Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perindustrian, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro terdiri dari 3 (tiga) bidang , Sekretariat dan UPTD yaitu :
-
Sekretariat, membawahi:
1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Kepala Sub Bagian Keuangan; dan
3) Sub Koordinator Analis Kebijakan Ahli Muda. -
Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, membawahi:
1) Sub Koordinator Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda; dan
2) Sub Koordinator Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda. -
Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri, membawahi:
1) Sub Koordinator Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda; dan
2) Sub Koordinator Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda. -
Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, membawahi:
1) Seksi Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi;
2) Sub Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; dan
3) Sub Koordinator Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda. - UPTD