Kementerian Perindustrian kembali akan menyelenggarakan Penghargaan Upakarti pada tahun 2020. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang telah berdedikasi tinggi melakukan berbagai upaya yang luar biasa dalam pengembangan industri kecil menengah (IKM).

“Jadi, penghargaan di bidang perindustrian ini akan diberikan kepada pihak yang berprestasi, berjasa dan aktif melakukan pembangunan atau pemberdayaan sektor IKM di dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Gati Wibawanigsih di Jakarta, Senin (6/7).

Dirjen IKMA menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan tersebut juga untuk mendorong dan memotivasi kepada lembaga atau organisasi, masyarakat hingga dunia usaha agar terus berpartisipasi dalam upaya menumbuhkan dan meningkatkan daya saing IKM nasional.

“Penghargaan Upakarti terbagi dalam dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian yang diberikan kepada orang-perseorangan warga negara Indonesia atau lembaga atau organisasi berkedudukan di Indonesia yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM,” paparnya.

Sementara itu, untuk kategori Jasa Kepeloporan, diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar yang berkedudukan di Indonesia karena telah melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan secara keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan.

“Penerima Penghargaan Upakarti ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan penyerahan Penghargaan Upakarti Tahun 2020 ini rencananya dilakukan oleh Presiden, namun bila tidak dimungkinkan dapat diwakilkan,” imbuhnya.

Gati menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dua tahun sekali yang merupakan salah satu bentuk komitmen dari pemerintah guna meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja melalui pemberdayaan IKM di seluruh wilayah Indonesia.

Untuk Penghargaan Upakarti Tahun 2020, pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020. Adapun informasi, persyaratan, dan tata cara pengusulan calon penerima Penghargaan Upakarti dapat dilihat melalui laman web http://upakarti.kemenperin.go.id.

Usulan bisa disampaikan secara online pada website tersebut, sesuai tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Jumlah juri yang akan menilai tiap tahapan juga semakin banyak dan berkompeten di bidangnya.

“Tujuannya agar benar-benar yang terbaik dan memberikan kontribusi nyata bagi IKM lah yang menerima penghargaan,” ungkap Gati.

Ditrjen IKMA menambahkan, untuk mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan industri nasional yang cukup baik, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih strategis dalam rangka meningkatkan daya saing dan memotivasi dunia usaha serta masyarakat melalui pemberian penghargaan.

“Jadi, pemerintah memberikan apresiasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pembinaan dan pengembangan industri, pengembangan desain, penemuan teknologi, pengembangan industri hijau maupun lembaga yang memanfaatkan hasil produksi dalam negeri,” tandasnya.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Sumber : Kemenperin.go.id

 


By Admin
Dibuat tanggal 08-07-2020
808 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
41 %
Puas
9 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
50 %