Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ekonomi kreatif menjadi Undang-undang pada Kamis (26/9/2019). Pengesahan RUU ekonomi kreatif menjadi Undang-undang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Ruang Sidang Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di ruang sidang, tampak hadir Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf, Sekretaris Utama Bekraf Restog Krisna Kusuma, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema, Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon, serta pejabat dan staf Bekraf lainnya. Sebagai perwakilan pemerintah, ada pula Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.
Sebelum pengesahan, para hadirin di ruang sidang mendengarkan laporan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Abdul berharap manfaat Undang-undang ini dapat dirasakan langsung oleh para pelaku ekonomi kreatif.
“Semangat dari Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif ini bukanlah untuk membatasi, tapi memfasilitasi dan melindungi pelaku ekonomi kreatif,” kata Abdul.
Dari penuturan Abdul, setidaknya ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif setelah RUU ekonomi kreatif diundangkan. Ketujuh pokok manfaat tersebut adalah:
1 . Mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir
Substansi dalam RUU ini mengatur ekonomi kreatif dari hulu ke hilir dengan menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif melalui pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi Kekayaan Intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.
2. Pemberian Insentif kepada Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur pemberian insentif kepada pelaku Ekonomi Kreatif, dalam bentuk insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf
RUU ini mengatur mengenai pengembangan kapasitas pelaku Ekraf yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemeintah Daerah, seperti melalui pelatihan, pembimbingan teknis, pendampingan, dukungan fasilitasi menghadapi perkembangan teknologi dan dunia usaha, serta dilakukannnya standardisasi usaha dan sertifikasi profesi.
4. Badan Layanan Umum
Dalam hal pengelolaan keuangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah atau pemerintah daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum untuk memberikan pelayanan kepada Pelaku Ekraf.
5. Kekayaan Intelektual
RUU ini melindungi hasi! kreativitas pelaku Ekraf yang berupa kekayaaan intelektual, dan mengatur mengenai kekayaan intelektual sebagai jaminan atau kolateral, sehingga pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya mendapatkan akses pelayanan bidang keuangan dan perbankan, seperti dijadikannya kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan.
6. Ketersediaan Infrastruktur Ekraf
RUU ini mengatur ketersediaan infrastruktur Ekraf oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk infrastruktur fisik dan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi (TIK).
7. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf)
RUU ini mengatur Rindekraf untuk dimasukkan atau menjadi bagian integral dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.
Saat Agus Hermanto yang bertindak sebagai pimpinan sidang menanyakan persetujuan untuk pengesahaan RUU Ekonomi Kreatif menjadi Undang-undang, para anggota Rapat Paripurna kompak mengatakan setuju. Hal ini menandakan keberhasilan perjuangan berbagai pihak yang mengusahakan adanya Undang-undang Ekonomi Kreatif, termasuk Bekraf.
Undang-undang Ekonomi Kreatif yang terdiri dari tujuh Bab dan 34 Pasal ini telah sah dan diharapkan dapat menunjang keberhasilan ekonomi kreatif menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sumber : bekraf.go.id
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |