Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2019 sejak pertengahan bulan Mei 2019. Pelayanan posko dibuka pada hari Senin s/d Jumat, Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB. Sesuai aturan, pihak Perusahaan harus memberikan THR paling lambat H-7 lebaran.

Menurut Kepala Dinperinaker Kabupaten Bojonegoro,  Agus Supriyanto, SH, M.Si., menjelaskan, Dinperinaker rutin melakukan sosialisasi pada perusahaan setempat. Jika memang terbukti ada perusahaan yang tidak memberi THR, maka sesuai UU Kemenaker, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bojonegoro dalam memenuhi kewajibannya membayar THR mulai tertib. Hingga deadline maksimal pembayaran THR H-7, Dinperinaker belum menerima aduan. Sebelumnya, Dinperinaker telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan.

 


By Admin
Dibuat tanggal 28-05-2019
368 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
41 %
Puas
9 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
50 %