Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Bojonegoro mengadakan Sosialisasi UMK Bojonegoro Tahun 2019 dan E Chanel BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 26 Nopember 2018 di Gedung UPT PPIK, jl Veteran Bojonegoro.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/665/Kpts/013/2018 Tentang Upah Minimum Kab./Kota (UMK) Di Jawa Timur Tahun 2019, bahwa UMK Bojonegoro untuk Tahun 2019 sebesar Rp. 1.858.613,77. Sedangkan untuk UMK tertinggi di Provinsi Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp. 3.871.052,61 dan terendah sebesar Rp. 1.763.267,65 untuk Kabupaten Pacitan, Magetan, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Situbondo, Pamekasan, dan Sampang.

 


By Admin
Dibuat tanggal 27-11-2018
696 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
41 %
Puas
9 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
50 %