Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1439 H. Karyawan perusahaan yang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut.
Pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan setiap tahun, namun tahun ini posko yang dibentuk oleh Dinperinaker hanya bisa menampung laporan yang masuk. Saat ini pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dinperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada perusahaan agar memberikan hak buruh sesuai aturan.
Pemberian THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |