Pembaruan terkait pelaksanaan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)
- Perusahaan pemilik IOMKI wajib lapor 1x dalam 1 minggu (pada hari Jum'at) melalui portal SIINas mulai 10 September 2021
- Perusahaan pemilik IOMKI bisa mendapat hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin
Informasi selengkapnya bisa dilihat pada petunjuk berikut ini :
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |