Pembaruan terkait pelaksanaan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri)


- Perusahaan pemilik IOMKI wajib lapor 1x dalam 1 minggu (pada hari Jum'at) melalui portal SIINas mulai 10 September 2021
- Perusahaan pemilik IOMKI bisa mendapat hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin

Informasi selengkapnya bisa dilihat pada petunjuk berikut ini :

 

 


By Admin
Dibuat tanggal 08-09-2021
428 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
41 %
Puas
9 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
50 %