Dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 serta untuk menciptakan suasana Hubungan Industrial yang harmonis dan situasi yang kondusif di Perusahaan, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja membentuk Pos Komando (Posko) Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Pembentukan Posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.
Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai keluhan, permasalahan, atau pertanyaan terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di tempatnya bekerja, bisa menghubungi kontak person 0823 3390 4518 (Fathoni - Kasi Hubungan Industrial) atau bisa datang langsung ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Jl. Basuki Rahmat No 4 Bojonegoro.
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |