Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendukung sektor manufaktur agar dapat berkontribusi dalam upaya pemulihan kondisi ekonomi nasional akibat dampak Covid-19. Karena itu, Kemenperin terus mendorong produktivitas sektor industri, di antaranya melalui sinergi perusahaan industri dan pekerja guna menjaga kepercayaan pasar dan pembeli.
Berkaitan dengan hal tersebut, melalui surat nomor B/719 Tahun 2020, Menteri Perindustrian (Menperin) meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan, sehingga tidak terjadi kegiatan yang menggangu kegiatan produksi, seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa.
“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh, sehingga kegiatan yang bisa menggangu produktivitas industri dapat diminimalkan,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasamita di Jakarta, Senin (5/10).
Dalam mengupayakan kinerja optimal dari perusahaan industri, Kemenperin juga terus mendorong tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19, misalnya melalui pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan industri, baik di dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja. Untuk itu, Kemenperin mengimbau perusahaan industri memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.
“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” ujar Menperin.
Menperin juga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi terciptanya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan bersifat massal.
“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” ujar Menteri.
Menperin mengungkapkan, pemerintah terus berupaya mengambil langkah strategis dalam situasi pandemi seperti saat ini, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, dan di sisi lain protokol kesehatan tidak dikesampingkan.
“Karyawan merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan, sehingga perlu dijaga kesehatannya dalam rangka mendukung roda ekonomi tetap berputar,” sebutnya.
Selain itu, guna menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. “Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.”
Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif melalui implementasi Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang tersebut diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.
“Undang-undang Cipta Kerja tidak lain merupakan upaya menciptakan kondisi yang lebih kondusif, sehingga membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia, yang tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," imbuhnya.
Ia menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja memberikan manfaat yang cukup signifikan, mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk-based approach) dan penerapan standar. Kemudian, pemberian hak dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja atau buruh juga sekaligus akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.
Sumber : Kemenperin.go.id
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |