Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku Hubungan Industrial tentang kewajiban bagi perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, untuk membuat serta mengesahkan peraturan perusahaan sebagai hukum otonom dan pedoman dalam hubungan kerja yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan agar memperoleh jaminan kepastian hukum untuk periode waktu 2 (dua) tahun. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menyelenggaraan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2022 selama 2 Hari tangal 21-22 Juli 2022 yang diikuti oleh 100 peserta secara Daring.

#bojonegoroproduktif
#bojonegoroenergik


By Admin
Dibuat tanggal 25-07-2022
194 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
32 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
57 %