Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pelaku Hubungan Industrial tentang kewajiban bagi perusahaan yang telah mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang, untuk membuat serta mengesahkan peraturan perusahaan sebagai hukum otonom dan pedoman dalam hubungan kerja yang memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib perusahaan agar memperoleh jaminan kepastian hukum untuk periode waktu 2 (dua) tahun. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro menyelenggaraan Bimbingan Teknis Pembuatan Peraturan Perusahaan (PP) Tahun 2022 selama 2 Hari tangal 21-22 Juli 2022 yang diikuti oleh 100 peserta secara Daring.
#bojonegoroproduktif
#bojonegoroenergik
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |