UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 menjadi Rp. 2.079.568,07
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
Tim Publikasi Informasi Publik
03 Desember 2021
1 min baca
0 kali
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022, UMK Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp. 2.079.568,07, atau naik Rp. 12.786,27 dibandingkan UMK Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 2.066.781,80.
Download Selengkapnya DISINI