Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja

Tim Publikasi Informasi Publik

04 Juni 2018 1 min baca 0 kali
Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan
Dinperinaker Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan

Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1439 H. Karyawan perusahaan yang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan pengaduan tersebut.

Pembukaan posko pengaduan THR ini dilakukan setiap tahun, namun tahun ini posko yang dibentuk oleh Dinperinaker hanya bisa menampung laporan yang masuk. Saat ini pengawasan terhadap para buruh dan perusahaan berada di Pengawas Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dinperinaker hanya berwenang memberi imbauan kepada perusahaan agar memberikan hak buruh sesuai aturan.

Pemberian THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.