Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Bojonegoro, Selasa 12 Desember 2023.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bapak Pj. Bupati Bojonegoro dan dihadiri Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, unsur APINDO, unsur Serikat Pekerja/Buruh, serta peserta sosialisasi dari perusahaan-perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Bojonegoro.
Sesuai data yang ada, UMK Kabupaten Bojonegoro di tahun 2023 adalah Rp. 2.279.568,- dan untuk UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2024 nanti adalah Rp 2.371.016,-.
Kegiatan Sosialisasi ini sebagai media untuk menyebarluaskan informasi Surat Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
#dinperinakerbojonegoro
#bojonegoroproduktif
Sangat Puas
41 % |
Puas
9 % |
Cukup Puas
0 % |
Tidak Puas
50 % |