Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara - untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara. Indonesia seperti halnya negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Pembianaan Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan di Gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pengembangan Industri Kreatif, pada tanggal 24 Mei 2017.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bojonegoro tentang pentingnya mendaftarkan pekerja ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Agus Supriyanto, SH, M.Si, Kepala Bidang Hubungan Industrial, IMAM WAHYU SANTOSO, MM, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta 97 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam kegiatan tersebut, perusahaan-perusahaan juga dihimbau untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para perusahaan kedepannya bisa memberikan hak pekerja mereka terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

 


By Admin
Dibuat tanggal 09-06-2017
961 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
32 %
Puas
11 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
57 %